SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang
mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah.
Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden
Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat.
Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan
: “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai,
lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada tahun
1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam
programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat
miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan
kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan
meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan
mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai
langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun 1915
lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen”
dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU
bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa
Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar
dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha
koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam badan-badan koperasi
tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk
kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan
ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hamya sebagai alat untun mendistribusikan
bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk
kepentingan rakyat Indinesia.
Setelah
kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia
untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi.
Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan
dikembangkan di Indonesia.
Agar
perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945,
maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan
dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi
yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung
penuh oleh masyarakat.
Usaha
pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik.
Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan
koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang
koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan
pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit
peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi
dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959:
mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak
berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai
alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan
hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Orde
Barumemberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai
berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa
(KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di
pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain.
Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih
terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya
tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan
pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan
lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang
mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar