Jumat, 05 Desember 2014

Tugas Softskill 3

1. Jelaskan dampak berdirinya organisasi koperasi bagi perekonomian indonesia!
Jawab :

Keadaan ekonomi Indonesia sampai saat ini memang masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya dan cengkeraman kapitalisme modal, dihadapkan pula dengan adanya globalisasi yang menghadapi pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi saat ini masih tidak stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah. Namun, di saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi mereka terbentur dengan permasalahan modal. Tetapi koperasi bisa cukup lega karena baru-baru ini pemerintah dari kementeerasi mengucurkan dana kredit Usaha Rakyat (KUR) yang cukup bisa membantu masyarakat.
Kegigihan pengusaha kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi. Semangat bangkit dari keterpurukan, semangat berkemajuan, dan menghadapi tempaan rakyat yang luar biasa dan patut diberi acungan jempol. Hal ini juga terbukti ketika tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan kredit kepada pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit macet. Di saat yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami kebangkrutan karena dampak kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang memperhatikan mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Ini bisa dilihat dari kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu memberikan bantuan modal saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih kurang.
1. Membantu meningkatkan perekonomian rakyat menengah kebawah.
2. Menciptakan UKM yang dapatt bersaing dengan usaha besar
3. Mendidik rakyat menjadi pribafi yang mandiri dan peduli akan kesejahteraannya tanpa meminta minta.
4. Menciptakan gotong royong dan toleransi terhadap sesama dan atau orang yang membutuhkan.
5. Mengangkat produk dalam negeri ditengah pengaruh global yang sangat pesat pada saat ini.   

2. Sebutkan dan jelaskan faktor faktor yang menyebabkan koperasi di indonesia tidak berkembang secara pesat !
Jawab :

• Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi  bisnis berskala besar. Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah.
• faktor-faktor yang menyababkan koperasi kurang berkembang pesat di Indonesia:

1. Kurangnya penyuluhan dan pelatihan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan agar mau memliki organisasi usaha sendiri.
2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau berkecimpung secara langsung dalam oraganisasi koperasi serta lingkungan yang tidak mendukung berkembangnya koperasi karena dinilai kurang menguntungkan secara finansial
3. Kurangnya dana dari pemerintah untuk memulai usaha ini disebabkan karena persyaratan yang terlampau susah dan cenderung tidak dapat dimengerti oleh para pelaku usaha seperti masyarakat.
4. Kurangnya dana tambahan dari pemerintahan untuk operasional dan pemeliharaan mesin yang cenderung diawal produksi pasti membutuhkan biaya besar untuk menangani masalah tersebut.
5. Akibat dana yang kecil, mengakibatkan produksi yang dihasilkan koperasi juga sedikit, namun biaya produksi besar sehingga harga barang menjadi mahal dan tidak sanggup bersaing dengan produk-produk yang dihasilkan negara lain.
6. Orang-orang yang mengurus koperasi juga cenderung tidak kompeten, karena banyak anak-anak muda yang justru malah enggan mengurus kopeari dan malah orang yang sudah lanjut usia dan cenderung kurang berwawasan luas yang malah banyak berkecimpung dibidang ini, sehingga koperasi hanya terkenal di negara sendiri saja dan tidak bisa memperluas pangsa pasarnya ke kancah internasional.
7. Bertambahnya pesaing bisnis baru dan lebih kreatif yng berusaha mengambil pangsa pasar dari penjualan barang-barang hasil produksi koperasi
8. Maraknya kebijakan impor yang dilakukan pemerintah, seperti impor kedelai, jagung dll yang harganya dijual jauh lebih murah ketimbang produk-produk koperasi yang harganya lebih mahal.
9. Kurangnya promosi dan sosialisasi terhadap koperasi dan produk-produknya yang dipasarkan dimasyarakat karena mahalnya biaya pemasaran itu sendiri.
10. Pengelolaaan yang tidak profesional dari masing-masing pihak yang biasanya lebih mementingkan ego pribadi dalam menjalankan koperasi tersebut.

3. Menurut pandangan saudara bagaimana peran perguruan tinggi pemerintah, perbankan dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting bagi pertumbuhan koperasi di indonesia?

Jawab :
• Peran perguruan tinggi yaitu memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi, dengan demikian koperasi akan mendapatkan supply pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya.
·         Peran pemerintah yaitu mendorong dan mensosialisasikan gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan social ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Peran perbankan, pada dasarnya perbankan dan koperasi memiliki peran yang tidak jauh beda yaitu meningkatkan dan mensejahterahkan kemajuan masyarakat.
·         Peran masyarakat yaitu sebagai pelaku utama yang ada dalam organisasi koperasi atau sebagai pengguna dari apa yang disediakan oleh koperasi.


Sumber : •https://ekavidiaz.wordpress.com/2013/10/14/membahas-tentang-mengapa-koperasi-tidak-berkembang-pesat-di-indonesia/

Senin, 03 November 2014

Biografi Menteri Ketenagakerjaan

TUGAS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA










Nama                             : Indrayana Purbajati
    Muhammad Aldo Hirwansyah
Kelas                             : 2EA31
Dosen                            : Ibu Oktavia Anna Rahayu






MENTERI KETENAGAKERJAAN



Nama Lengkap            : Muhammad Hanif Dhakiri
Tempat/tanggal lahir   : Brebes, Jawa Tengah, 1 Maret 1961

Riwayat Organisasi:
- Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB periode 2005-2010
- Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Pemuda PKB (DKN Garda Bangsa) Periode 2006-2011
- Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKB
- Anggota Komisi X DPR RI yang mengurusi masalah Pendidikan, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan.

Menulis beberapa buku dan artikel, di antaranya:
- Menggagas Fiqh Perburuhan (1999)
- Paulo Freire, Islam dan Pembebasan (2000)
- Post-tradisionalisme Islam (2000)
- Politik Melayani Basis (2001)
- Menjadi Politisi Manajer (2001)
- Kiai Kampung dan Demokrasi Lokal (2007)
- Mengapa Memilih PKB? (2008)

Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Muhammad Hanif Dhakiri menjadi Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019.  Saat ini, Hanif adalah Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari kepengurusan hasil Muktamar PKB di Surabaya Agustus lalu.
Pria kelahiran Brebes, 1 Maret 53 tahun lalu ini adalah anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia dari daerah pemilihan Jawa Tengah, wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang.
Ia bertugas di Komisi X DPR RI yang mengurusi masalah Pendidikan, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan. Muhammad Hanif Dhakiri adalah seorang politisi muda Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengabdi untuk partai tersebut sejak tahun 1998.
Hanif merupakan aktivis yang kental dan matang dalam tradisi organisasi Nahdlatul Ulama. di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ia pernah menjadi Ketua Komisariat IAIN Salatiga (1991-1992), Ketua PC PMII Salatiga (1994-1995), Anggota Pleno Koordinator Cabang PMII Jawa Tengah (1995-1996) dan Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Buruh (LSAB) Pengurus Besar (PB) PMII (1997-2000).
Tahun 2000, Hanif mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB PMII dalam kongresnya yang ketigabelas di Medan. Nasib baik rupanya belum berpihak padanya, sehingga ia belum berhasil menjadi Ketua Umum PMII.
Dia dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional gerakan Pemuda Partai Kebangkitan Bangsa (DKN Garda Bangsa) Periode 2006-2011.
Ia gerbaung ke PKB sejak awal, tahun 1998. Ia salah satu perumus dasar-dasar kepartaian PKB, termasuk menulis AD/ART PKB, naskah deklarasi, platform politik PKB yang dinamainya Garis-garis Besar Perjuangan Partai (GBPP). Ia juga turut mendesain logo PKB yang diilhami warna PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), dan gambar dasar khas NU, yakni bola dunia dan bintang sembilan.
Hanif salah satu lingkaran inti H Matori Abdul Djalil, mantan Ketua Umum PKB dan politisi terkemuka NU saat itu, yang diberi kepercayaan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), saat itu untuk menakhodai kapal besar PKB untuk pertama kalinya.
Hanif pernah studi pendidikan S-2 di Universitas Indonesia dan telah menulis beberapa buku dan artikel, di antaranya Menggagas Fiqh Perburuhan (1999), Paulo Freire, Islam dan Pembebasan (2000), Post-tradisionalisme Islam (2000), Politik Melayani Basis (2001), Menjadi Politisi Manajer (2001), Kiai Kampung dan Demokrasi Lokal (2007), Mengapa Memilih PKB? (2008).
Hanif Dhakiri juga sempat menelurkan album musik berjudul "The Drizzle: Traces of a Broken Heart" yang ditujukan untuk merayakan pesta demokrasi Pemilu 2014. Album berisi 11 lagu ini dimaksudkan untuk mengajak kalangan muda agar tidak golput. "Musik ini diharapkan bisa mengajak pemilih pemula tidak lagi anti partai, dan tidak selalu menganggap Parpol (partai politik) itu kotor," kata Hanif.
"Politik itu indah, fun dan menarik, jika politik itu kotor musik bisa membasuhnya biar bersih," ujar Sekretaris Fraksi PKB ini. 




(Saat Acara Pelantikan Menteri Kabinet Jokowi JK)

(Sertigas Seusai Pelantikan pada Senin malam 27/10 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan)

Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel (tengah) bercanda bersama Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (kanan) dan Menteri Agama, Lukman Hakim (kedua kiri bawah) sebelum sesi foto bersama dengan jajaran menteri Kabinet Kerja di tangga Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/10). Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terdiri dari 34 menteri dengan susunan 20 menteri dari kalangan profesional dan 14 menteri dari kalangan partai. (CNN Indonesia/Safir Makki)


Selasa, 28 Oktober 2014

Permodalan Dalam Koperasi

ARTI MODAL KOPERASI

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.

b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.

c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.




SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha


Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :

1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.      Perluasan usaha.




Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. 


SHU ( Sisa Hasil Usaha )

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Kamis, 02 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi


v  Pengertian koperasi secara umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
Ø  Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
Ø  Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
Ø  Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Ø  Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Ø  Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

v  Struktur Koperasi

Didalam struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas pokok dari masing – masing elemen tersebut :
Rapat AnggotaRapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
Ø  Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Ø  Menetapkan kebijakan umum koperasi
Ø  Memilih, mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
Ø  Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
Ø  Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.

v  Pengurus

Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi.
v  Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
Ø  Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
Ø  Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
Macam – macam aliran dalam koperasi
v  Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.

3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.

4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

v  Aliran Sosilais

Ciri – ciri Aliran Sosialis :

1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.

2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Ciri – ciri Aliran Yardstick :

1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi


Sumber :  


Sejarah Koperasi

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
            Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
            Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
            Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hamya sebagai alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.
            Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
            Agar perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
            Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Orde Barumemberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.


http://nwariza-reza.blogspot.com/2013/06/makalah-sejarah-koperasi-di-dunia-dan.html

Kamis, 03 Juli 2014

Economic Vision and Mission of the Presidential Candidates

These below are the economic vision and mission of the presidential candidates, Prabowo-Hatta VS Jokowo-JK. 

We start with Prabowo-Hatta first. There are 8 programs of populist economic development that are listed by KPU:
1. Prioritizing the allocation of the budget for the development of agriculture, forestry, fishery, cooperatives and SMEs.
2. Encouraging national banks and other financial institutions to prioritize lending to farmers, ranchers, fishermen, laborers, servants, small and medium industries.
3. Establishing Bank of Farmers and Fishermen.
4. Protecting and Modernizing tradiotional markets
5. Protecting and Fighting for labor's rights.
6. Minimum Budget allocates Rp 1 billion / rural / urban per year directly to the village / urban and implementing the Village Law.
7. Establishing institutions pilgrimage tube
8. Accelerating agrarian reform to guarantee the people's land ownership, improve access, and land tenure.

and these are Jokowi-JK's economic development programs:
1. Creating national security that is capable of mantaining sovereignty, sustain economic independence by securing maritime resources, and reflect the personality of Indonesia as an archipelago.
2. Creating advanced society, sustainable, and democratic state based on law.
3. Creating foreign policy free-active and strengthen identity as a maritime nation.
4. Creating the high quality of Indonesian human life, advanced and prosperous.
5. Creating the power of the nation-competitive.
6. Creating Indonesia maritime become independent, advanced, powerful and based on national interests.
7. Creating the personality in the cultural community.

The Difference Between Gerund and Infinitive

Pengertian Infinitive

Infinitive adalah suatu verbal yang terdiri dari particle to dan bentuk simple dari verb (bare infinitive) dimana dapat berfungsi sebagai nounadjective, atau adverbVerbal merupakan suatu kata yang dibentuk dari kata kerja, namun berfungsi sebagai part of speech lain. Verbal yang lain yaitu gerund dan participle.Seperti verbal lainnya, kata ini lebih umum untuk menamaiaction (aksi) atau state (keadaan).
Infinitive dapat disertai oleh object (noun, pronoun), modifier, atau object dan modifier (noun phrase) sehingga menjadi infinitive phrase.

Contoh Infinitive (to+verb):
To run, To be, To talk, To touch.

Penggunaan dan Contoh Kalimat Infinitive
Beberapa penggunaan dan contoh kalimat infinitive adalah sebagai berikut.

Catatan:

1Adjectival infinitive digunakan untuk menjelaskan noun dimana posisinya selalu mengikuti noun yang dijelaskannya.
2Adverbial infinitive digunakan untuk menjelaskan verb, dimana dapat berada di awal atau akhir kalimat serta tidak harus berada dekat dengan verb yang dijelaskannya.

Verb yang Diikuti Infinitive




Gerunds

Gerunds adalah kara kerja (verb) yang ditambah ing (verb + ing) dan berfungsi sebagai kata benda (noun). Dengan kata lain, gerund adalah kata kerja yang dibendakan/diubah menjadi kata benda dengan menambahkan ing.
Dalam kalimat bahasa Inggris, gerunds mempunyai peran sebagai:


  1. Gerunds as subject
  2. Gerunds as object
  3. Gerunds as subjective complement
  4. Gerunds as object of preposition
  5. Gerunds after word “NO”
  6. Gerunds after possessive adjective
  7. Gerunds after certain verbs
  8. Gerunds as appositive.

Gerunds as subject

Berikut ini contoh-contoh gerunds yang berfungsi sebagai subject:

Reading is not my hobby.
Swimming is better than running.
Hiking can be very strenuous.

Gerunds as object

I like reading.
She goes swimming every morning.
Their favorite sport is running.

Gerunds as Subjective Complement

Gerund sebagai pelengkap subjek dalam kalimat biasanya selalu didahului tobe  yang terletak di antara subject dansubjective complement, contoh:

Her favorite sport is swimming.

Gerunds as object of preposition

Gerund sebagai objek dari preposisi terletak setelah preposisi, misalnya; for, before, without, in, at, after, dll.

Contoh;
I will wash the dishes after eating.
You cannot be rich man without working.
 
Gerunds after “NO”

Dalam kalimat larangan, kita sering memakai kata “No” dan setelahnya biasanya diletakkan verb + ing yaitu gerunds. Contoh:

No Smoking!
No parking in this area!

Gerunds after possessive adjective

Gerunds juga sering kita jumpai setelah possessive adjective. Misalnya:

Thanks for your coming.

Gerunds after certain verbs

Dalam bahasa Inggris, ada beberapa kata kerja tertentu yang bila kita ingin memasukan kata kerja sesudah kata kerja tersebut, maka kata kerja setelahnya harusnya berbentuk gerund atau verb + ing.
Berikut ini daftar kata kerja-kata kerja tersebut beserta contoh kalimatnya:

Admit               :  He admitted cheating on the test.
Advise              :  The doctor generally advised drinking low-fat milk.
Allow               :  Ireland doesn't allow smoking in bars.
Anticipate         :  I anticipated arriving late.
Appreciate       :  I appreciated her helping me.
Avoid               :  He avoided talking to her.
Begin                :  I began learning Chinese.
can't bear         :  He can't bear having so much responsibility.
can't help          :  He can't help talking so loudly.
can't see           :  I can't see paying so much money for a car.
can't stand        : He can't stand her smoking in the office.
Cease               : The government ceased providing free healthcare.
Complete         :  He completed renovating the house.
Consider          ; She considered moving to New York.
Continue            : He continued talking.
Defend              : The lawyer defended her making such statements.
Delay                 : He delayed doing his taxes.
Deny                  : He denied committing the crime.
Despise            : She despises waking up early.
Discuss             : We discussed working at the company.
Dislike              : She dislikes working after 5 PM.
Mind                : I don't mind helping you.
Dread               : She dreads getting up at 5 AM.
Encourage        : He encourages eating healthy foods.
Enjoy               : We enjoy hiking.
Finish               : He finished doing his homework.
forget               : I forgot giving you my book.
hate                  : I hate cleaning the bathroom.
Imagine            : He imagines working there one day.
Involve             : The job involves traveling to Japan once a month.
Keep                : She kept interrupting me.
Like                : She likes listening to music.
Love                : I love swimming.
Mention            : He mentioned going to that college.
Miss                 : She misses living near the beach.
neglect              : Sometimes she neglects doing her homework.
permit               : California does not permit smoking in restaurants.
Postpone          : He postponed returning to Paris.
Practice            : She practiced singing the song.
Prefer               : He prefers sitting at the back of the movie theater.
propose            : I proposed having lunch at the beach.
 quit                  : She quit worrying about the problem.
Recall               : Tom recalled using his credit card at the store.
Recollect          : She recollected living in Kenya.
Recommend     : Tony recommended taking the train.
regret               : She regretted saying that.
Remember        : I remember telling her the address yesterday.
Report              : He reported her stealing the money.
require              : The certificate requires completing two courses.
Resent              : Nick resented Debbie's being there.
Resist               : He resisted asking for help.
Risk                 : He risked being caught.
Start                 : He started studying harder.
Stop                 :  She stopped working at 5 o'clock.
Suggest            : They suggested staying at the hotel.
Tolerate            : I tolerated her talking.
Try                   : Sam tried opening the lock with a paperclip.
Understand       : I understand his quitting.
Urge                 :They urge recycling bottles and paper

Daftar kata kerja di atas beserta contohnya saya ambil dari: English Page