v
Pengertian koperasi secara umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
“Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27
“Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai
berikut :
Ø
Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang
memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
Ø
Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
Ø
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur,
dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Ø
Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Ø
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka
kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
v
Struktur Koperasi
Didalam struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang
bertanggung jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi
atau tugas pokok dari masing – masing elemen tersebut :
Rapat AnggotaRapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara
lain :
Ø
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi
Ø
Menetapkan kebijakan umum koperasi
Ø
Memilih, mengangkat dan meberhantikan pengurus
dan badan pemeriksa koperasi.
Ø
Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta
rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang
organisasi dan usaha koperasi.
Ø
Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus
dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat
anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
v
Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan
dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar /
anggaran rumah tangga koperasi.
v
Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat
oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
Ø
Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan
koperasi.
Ø
Membuat laporan tertulis tentang hasil dari
pengawasan yang telah dilakukan.
Macam – macam aliran dalam koperasi
v
Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis
atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai
kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan
kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara
barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
v
Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk
mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur
dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan
ekonomi yang stabil bagi koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar